Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan
khususnya hukum benda (zakenrecht)
yang mempunyai objek benda inteleKtual, yaitu benda yang tidak berwujud yang
bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya
dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam hal ini kita akan membahas
permasalahan HKI yang lebih mendalam yaitu dibidang Hak Cipta. Pada Tanggal 16
Oktober 2014 dikeluarkanlah Undang-Undang Hak Cipta yang baru yaitu
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 untuk mennggantikan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ada beberapa ketetentuan yang berbeda dari
Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) sebelumnya yaitu mengenai jangka waktu
perlindungan ekonomi ditambah 70 tahun setelah meninggalnya Pencipta, mengatur
jual beli putus selama 25 tahun, menganut Delik Aduan, Penyelesaian masalah
diselesaikan dengan Mediasi terlebih dahulu.
Adapun salah satu contoh studi
kasus yang terjadi dalam permasalahan Hak Cipta yaitu adalah permasalahan Karya
Tulis. Pada awalnya “A M" mendaftarkan karya tulis ciptaannya yang
berjudul “G” kepada Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual dengan No.
C00201003818 tanggal 28 Oktober 2010, terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan sebagaimana
tertulis dalam Surat Pendaftaran Ciptaan No.050094 tanggal 15 Maret 2011.
Pada awal bulan Januari 2011, “A
M” , menemukan media di internet berupa karya tulis berbentuk Electronic Book
(E-Book) yang berjudul “I C A R E” , dimana dalam Ebook tersebut tercantum nama
Pencipta yaitu “ I S “ sebagai Pencipta dan frasa “ Hak Cipta dilindungi oleh
Undang-Undang dengan kode ID: 121107738, ISBN : 978-977-52-9963-8”. Ternyata
karya tulis “I S” yang berjudul “I C A R E ”, isinya secara kesuluruhan
menjiplak dan mengakui karya tulis milik “A M” yang berjudul “ G ” adalah
miliknya.
Selanjutnya, Karya Tulis yang
berjudul “I C A R E” tidak terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan dan nama “ I S”
tidak tercatat sebagai Pencipta, selain itu ID : 121107738, ISBN :
978-977-52-9963-8 bukan nomor registrasi pencatatan ciptaan yang dikenal
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, sehingga tidak benar bila karya
tulis itu mencantumkan frasa “ Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang”.
”A M selaku pemilik karya tulis
”G” menuding bahwa karya tulis milik Indra Sjuriah tidak didaftarkan
berdasarkan itikad baik karena ada maksud untuk menebeng ketenaran karya tulis
miliknya. Pembaca akan mengira bahwa karya tulis milik ”I S” tersebut
sama dengan miliknya dan tidak ada perbedaan mengenai isi dan feature yang
ditawarkannya dan merasa karya cipta miliknya yang berjudul ”G” mengenai sistem
investasi emas/logam mulia dan transaksi jual-beli emas/logam mulia dengan
menggunakan media internet , tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,
dan oleh karena itu ” A M ” mengajukan gugatan aquo yaitu memohon kepada hakim
untuk mempertimbangkan seadil-adilnya.
Tudingan tersebut dibantah oleh
”I S” karena menganggap karya tulisnya yang dipublikasikan pada internet
diambil dari beberapa sumber bukan bermaksud menjiplak karya tulis miik ”A M ”
dan berhak mendapatkan perlindungan hukum karena karya tulis tersebut telah
terdaftar dalam Dirjen HKI.
Pelanggaran yang dilakukan oleh
“I S” adalah melanggar Hak Moral dan Hak Ekonomi dari Pencipta karya tulis “G”
milik “A M”. “I S” menggunakan kata-kata yang sama persis yang ada dalam karya
tulis milik “A M “ bejudul “I C A R E C M d T B E”. Dapat dikatakan bahwa ”I S”
telah melakukan tindak pelanggaran Hak Cipta yakni menggunakan karya orang lain
tanpa izin.
Berdasarkan peraturan yang
mengatur mengenai Hak Moral yaitu Pasal 5 ayat (1) UUHC 2014, dapat disimpulkan
bahwa ”I S” telah meniadakan atau tidak menyebutkan nama pencipta, mencantumkan
nama sebagai pencipta padahal dia bukan penciptanya, mengganti atau merubah
kata-kata yang ada, mengubah isi ciptaan, meniadakan atau mengubah judul
ciptaan yang bukan menjadi hasil Ciptaannya tersebut. Dalam hal ini dimaksudkan
”I S” mengakui bahwa dialah sebagai Pencipta pertama kali cara berinvestasi
emas melalui internet.
Dilihat dari sudut pandang
pelanggaran Hak Ekonomi, dapat disimpulkan bahwa Indra Sjuriah melakukan
pengumuman, pendistribusian, komunikasi Ciptaan tidak didasarkan atas ijin oleh
”A M”. Maka dari itu ”I S” dilarang menggandakan dan menggunakan secara
komersial Ciptaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UUHC 2014. Hal ini
sangat merugikan Arie Indra karena ”I S” secara diam-diam mengambil keuntungan
ekonomi dari karya tulisnya tersebut tanpa seizin dari ”A M” karena orang akan
beranggapan bahwa karya tulis milik ”I S” yaitu ”I C A R E C M d T B E” sama
dengan karya tulis milik ”A M ” yang berjudul ”G”. Dimana karena tindakannya
tersebut sesuai Pasal Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta Indra Sjuriah mendapati hukuman pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
SIDABUKKE & PARTNERS merupakan firma hukum yang berada di Jakarta yang salah satunya memiliki tim kerja yang khusus menangani bidang hukum Hak Kekayaan Intelektual yang kita namakan sebagai SIDABUKKE RIGHTS. Tim tersebut memiliki orang-orang professional yang dapat membantu para pihak khususnya dalam proses pemberian perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual setiap pihak seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, dan lainnya. Untuk keterangan lebih lanjut, dapat dilihat pada Practice Area