Sebagaimana yang telah kita semua ketahui, bahwa pada tanggal 16 Oktober
2014, Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan Undang-Undang Hak
Cipta yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (untuk selanjutnya
disebut "UU Hak Cipta"), dimana Undang-Undang Hak Cipta yang baru ini
lahir untuk menggantikan Undang-Undang Hak Cipta yang lama.
Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta ini, dapat kita lihat bahwa UU Hak Cipta ini memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU ini juga diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya. Dalam UU ini juga diatur lebih mendalam lagi mengenai apa itu hak cipta, yang mana pengertian Hak cipta berdasarkan UU ini adalah hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Selain beberapa perbedaan, terdapat juga pengaturan yang lebih menarik
dari UU Hak Cipta yang lama, diantaranya:
1. Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi,
arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
3. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan
dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat
perbelanjaan yang dikelolanya;
4. Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek
jaminan fidusia;
5. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah
dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila,
ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6. Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota
Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
7. Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk
ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan
secara komersial;
8. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola
hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin
operasional kepada Menteri;
9.Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Kelahiran UU ini pada dasarnya identik dengan terbitnya era baru dan spirit yang dinamis akan perlindungan Hak Cipta bagi manusia kreatif Indonesia. Pemerintah dan DPR - RI telah menunjukan kesungguhannya untuk tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka, serta melindungi hak-hak terkait yang meliputi Pelaku Pertunjukan dengan Produser, disamping juga melindungi hak-hak terkait di bidang penyiaran. Penghargaan atas karya kreatif dan perlindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya karya seni dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan unggul. UU ini jadi momentum sejarah bagi bangsa Indonesia untuk menghasilkan ciptaan-ciptaan dan kreasi baru di bidang hak cipta, pelaku - pelaku seni yang kreatif akan lebih bersemangat lagi untuk menciptakan hasil karya ciptaannya tanpa ada rasa takut akan pembajakan, dikarenakan sebelumnya UU lama belum sepenuhnya melindungi orang-orang kreatif, tapi UU ini benar-benar melindungi orang-orang kreatif.
Sumber:
Presentasi Menteri Ekonomi dan Pariwisata (Ibu Marie Elka Pangestu)
tanggal 28 Oktober 2014