Peringatan Hari
Kekayaan Intelektual sedunia ke-15 yang jatuh pada tanggal 26 April 2015
merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
Pada tanggal 7 April 1999 Director General National Algerian Institute for
Industial Property (INAPI) mengajukan usulan perlunya hari internasional
untuk memperingati Kekayaan Intelektual . Kemudian Agustus 1999 delegasi China
mengusulkan untuk diadakannya “World Intellectual Property Day”.
Usulan itu menyebutkan bahwa penetapan Hari Kekayaan Intelektual Dunia
diperlukan untuk meningkatkan kesadaran perlindungan kekayaan intelektual,
memperluas pengaruh perlindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia, serta
meminta agar negara-negara anggota WIPO untuk mempublikasikan dan mempopulerkan
hukum dan regulasi perlindungan kekayaan intelektual, mendorong kegiatan
menghasilkan invensi dan inovasi di berbagai Negara dan memperkuat pertukaran
di bidang kekayaan intelektual. Usul itu disetujui WIPO pada Oktober 1999.
Dipilihnya tanggal 26 April karena merujuk pada Konvensi Pembentukan World Intellectual Property Organization (WIPO)
pada 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO, tetapi WIPO mulai aktif
pada tanggal 26 April 1970 dan menjadi lembaga PBB pada tahun 1974. Pada
tanggal 26 April tahun 2000, Konvensi Pembentukan World
Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan mulai
berlaku. Oleh karena itu, setiap tanggal 26 April, selalu diperingati oleh
Negara-negara anggota WIPO, termasuk Indonesia, sebagai World Intellectual Property Day atau Hari Kekayaan
Intelektual Sedunia.
Pada tahun 2015
WIPO mengusung tema: GET UP, STAND UP, FOR MUSIC sedangkan,
tema nasional yang diusung Indonesia pada hari kekayaan intelektual tahun ini
adalah “Melindungi Kekayaan Intelektual untuk mendukung Ekonomi Kreatif
Nasional “. Tema tersebut diangkat mengingat bahwa Ekonomi
Kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi
dan kreatifitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya
manusia sebagai faktor produksi yang utama. Hal ini untuk mengingatkan bahwa
musik adalah sesuatu yang bernilai abadi bagi masyarakat, ekonomi dan budaya
kita. Selain memiliki nilai hakiki bagi manusia dan bernilai budaya, nilai
ekonomi dari musik namun juga berkembang kepada objek kekayaan intelektual
lainnya yang terkait dengan karya-karya original dengan perkembangan teknologi.
Teknologi yang
digunakan dalam Musik mengandung unsur paten dan desain industri. Selain itu
industri musik juga membuka lapangan pekerjaan bagi banyak orang yang mempunyai
ide ide kreatif. Setiap hari ratusan orang bekerja di Industri Musik dan
memberi kontribusi bagi kemajuan industri Musik.
Musik adalah bagian
dari revolusi yang luar biasa yang terjadi di sekitar kita, sebuah revolusi
yang fundamental mengubah cara kerja kreatif diproduksi, didistribusikan dan
dikonsumsi.
Berkat teknologi
digital dan internet, kita sekarang memiliki akses ke lebih banyak musik
daripada sebelumnya. Internet telah menciptakan pasar global dan panggung
global dan panggung global untuk musik. Itu adalah hal yang indah bagi pecinta
musik di seluruh dunia.
Berkat teknologi digital dan internet telah menciptakan pasar global dan panggung global untuk musik. Itu adalah hal yang indah bagi pencipta musik di seluruh dunia.
Undang-undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang baru sangat mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, Undang-Undang ini juga dirancang untuk menjawab perkembangan ekonomi berbasis industri kreatif yang telah menjadi salah satu andalan kekuatan ekonomi Indonesia.
Launching sistem pendaftaran Hak Cipta online yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengajukan pendaftaran Ciptaan. Hal ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, cepat, dinamis, akuntabel, dan guna mewujudkan Kementrian Hukum dan HAM RI sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang prima.
(Sumber: Press
Release Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual tanggal 7 Mei 2015)