Selama beberapa bulan terakhir ini, masyarakat diusik dengan pemberitaan media terkait dengan Kasus Polisi Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak hanya mengundang kritik dari masyarakat, tetapi juga kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih kita kenal dengan nama KPK. Munculnya kritikan tersebut dikarenakan adanya dugaan keterkaitan Budi Gunawan dengan beberapa kasus korupsi di Indonesia. Sehingga pada sekitar bulan januari 2015, KPK memutuskan untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai Tersangka atas Kasus Korupsi yang dilakukannya saat Beliau masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan beberapa jabatan lainnya di Lembaga Kepolisian.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteleKtual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.